Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengakui kliennya menggugat cerai Vernoica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, Josefina tak mau mengungkapkan alasan yang digunakan Ahok untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Mohon maaf, karena ini masalah pribadi, saya tidak bisa mengungkapkan apapun yang menjadi alasan Pak Ahok mengajukan gugatan," kata Josefina kepada Suara.com, Selasa (9/1/2018).
Ia hanya menjelaskan seluruh alasan Ahok mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) itu sudah tertuang dalam surat gugatan.
Baca Juga: Selain Eks Pengacara Novanto, KPK Tersangkakan Dokter RS Medika
"Semua alasan sudah ada dalam gugatan kami. Mohon kita sama-sama menunggu persidangannya. Terima kasih," kata Josefina melalui pesan WhatsApp.