Selain Eks Pengacara Novanto, KPK Tersangkakan Dokter RS Medika
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang membelit Novanto.
Suara.com - Selain mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang membelit Novanto.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan memberitahu identitas dokter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Untuk nama tersangka belum bisa kami konfirmasi," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
Dokter tersebut sempat menutup informasi kepada KPK saat dimintai keterangan terkait keadaan Novanto usai kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik.
Setelah didesak oleh KPK, barulah dokter dari rumah sakit tersebut kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan terkait perkembangan kesehatan Novanto.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) langsung membentuk tim hukum untuk membela anggotanya, Fredrich Yunadi.
"DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Supriyanto Refa, untuk melakukan pembelaan terhadap FY," kata Kuasa Hukum Fredrich, Saproyanto Refa, saat dikonfirmasi hari ini.
Baca Juga: KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
Foto: Pengacara Fredrich Yunadi (kiri) saat mendampingi mantan kliennya, Setya Novanto, menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Refa mengatakan, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap profesi advokat.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dikuatkan dalam putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi, kata Refa, advokat tak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sejak advokat menerima kuasa.
"Tim hukum DPN Peradi dan 50 ribu anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat," katanya.
Refa melanjutkan, tindakan KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka telah melecehkan profesi advokat. Dia menyebut, profesi advokat akan punah jika gaya membela Fredrich dianggap merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
"Apakah kita membiarkan UU Advokat dinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela Pak SN," katanya.
Fredrich Yunadi dianggap telah merintangi proses penanganan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Selama proses penyidikan Novanto pada kurun waktu Oktober-November 2017, Fredrich cukup aktif membelanya.
Fredrich turut menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK ketika itu, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Foto: Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Saat itu, Fredrich menyebut Ketua DPR nonaktif tersebut memiliki hak imunitas, sehingga KPK harus meminta izin Presiden Joko Widodo.
Fredrich juga yang menemui penyidik KPK saat Novanyo akan ditangkap di rumahnya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 November 2017.
Fredrich pula yang mendampingi Novanto ketika dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, usai mengalami kecelakaan sehari setelahnya.
Namun, ketika perkara Novanto akan masuk ke pengadilan, Fredrich tiba-tiba mundur sebagai kuasa hukum Novanto.
Dia mundur bersama rekannya Otto Hasibuan. Fredrich mundur lantaran ada pengacara Maqdir Ismail yang ikut membela Novanto.