Suara.com - Selain mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang membelit Novanto.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan memberitahu identitas dokter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Untuk nama tersangka belum bisa kami konfirmasi," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Baca Juga: Dijadikan Tersangka oleh KPK, Peradi Bentuk Tim Bela Fredrich
Dokter tersebut sempat menutup informasi kepada KPK saat dimintai keterangan terkait keadaan Novanto usai kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik.
Setelah didesak oleh KPK, barulah dokter dari rumah sakit tersebut kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan terkait perkembangan kesehatan Novanto.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) langsung membentuk tim hukum untuk membela anggotanya, Fredrich Yunadi.
"DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Supriyanto Refa, untuk melakukan pembelaan terhadap FY," kata Kuasa Hukum Fredrich, Saproyanto Refa, saat dikonfirmasi hari ini.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Menkumham Siap Buka Kasus e-KTP
Foto: Pengacara Fredrich Yunadi (kiri) saat mendampingi mantan kliennya, Setya Novanto, menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11). [Suara.com/Oke Atmaja]