Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah selesai diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, dia enggan menceritakan apa yang disampaikannya kepada penyidik KPK.
"Pemeriksaan sama seperti sebelumnya, pokoknya tanya ke penyidik. Pokoknya semua saya jelaskan," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Pada hari ini Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Nama Yasonna dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Namanya muncul usai sidang perdana Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dijadikan Tersangka oleh KPK, Peradi Bentuk Tim Bela Fredrich
Tim kuasa hukum Novanto mempertanyakan hilangnya nama Yasonna, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam surat dakwaan.
Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Yasonna, Ganjar, dan Olly tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Yasonna disebut menerima uang panas e-KTP sebesar 84 ribu dollar AS, Ganjar sebesar 520 ribu dollar AS, dan Olly sebesar 1,2 juta dollar AS.Namun, mereka bertiga telah membantah menerima uang tersebut.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Menkumham Siap Buka Kasus e-KTP