Suara.com - Polisi membekuk KM, Ketua DPD Partai Rakyat Sulawesi Selatan dan istrinya berinisial AN karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
KM dan istrinya dibekuk saat menggelar pesta narkoba saat menginap Fave Hotel, Jalan Wahid Hasyim RT9/RW2 Kebon Kacang Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2018) malam.
"Sudah dua kali (konsumsi sabu),” kata Kapolsek Taman Sari Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendiz saat dikonfirmasi Rabu (10/1/2018).
Baca Juga: Anies dan Menteri Rini Bahas 220 Kampung Kumuh Jakarta
Saat diinterogasi, KM mengakui mengonsumsi sabu-sabu karena ajakan istrinya. Namun, polisi masih mendalami berapa lama KM memakai narkoba melalui pengecekan medis.
"(KM) mengaku belajar menghisap sabu dari istrinya yang lebih dulu sebagai pengguna narkoba," kata dia.
Berdasarkan hasil penggerebekan itu, polisi juga menyita sisa dua paket sabu-sabu dan alat hisap dari pasangan suami istri tersebut.
Penangkapan itu berawal saat polisi membekuk seorang pria berinisial MI yang merupakan rekan KM di sebuah perkampungan di Jalan Hati Suci Tanah Abang, Jakpus.
Dari telepon seluler milik MI yang disita, ditemukan adanya percakapan soal pemesanan narkoba yang berasal dari nomor ponsel KM.
Baca Juga: Dijadikan Tersangka oleh KPK, Peradi Bentuk Tim Bela Fredrich
Namun, polisi gagal menangkap seorang bandar yang bertransaksi narkoba dengan MI.