Dijadikan Tersangka oleh KPK, Peradi Bentuk Tim Bela Fredrich

Rabu, 10 Januari 2018 | 13:39 WIB
Dijadikan Tersangka oleh KPK, Peradi Bentuk Tim Bela Fredrich
Pengacara Fredrich Yunadi (tengah) ketika mendampingi mantan kliennye, Setya Novanto, menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fredrich Yunadi dianggap telah merintangi proses penanganan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Selama proses penyidikan Novanto pada kurun waktu Oktober-November 2017, Fredrich cukup aktif membelanya.

Fredrich turut menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK ketika itu, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Saat itu, Fredrich menyebut Ketua DPR nonaktif tersebut memiliki hak imunitas, sehingga KPK harus meminta izin Presiden Joko Widodo.

Fredrich juga yang menemui penyidik KPK saat Novanyo akan ditangkap di rumahnya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 November 2017.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Menkumham Siap Buka Kasus e-KTP

Fredrich pula yang mendampingi Novanto ketika dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, usai mengalami kecelakaan mobil sehari setelahnya.

Setya Novanto. (ist)

Foto: Setya Novanto saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. [Ist]

Namun, ketika perkara Novanto akan masuk ke pengadilan, Fredrich tiba-tiba mundur sebagai kuasa hukum Novanto.

Dia mundur bersama rekannya Otto Hasibuan. Fredrich mundur lantaran ada pengacara Maqdir Ismail yang ikut membela Novanto.

Baca Juga: Putra-putri Novanto Kembali Penuhi Panggilan KPK, Kasus e-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI