Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada, Rabu (10/1/2018). Yasonna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Yasonna mengatakan, sebagai warga negara yang baik dia siap memberikan keterangan kepada penyidik.
"Pokoknya kita memberikan keterangan sebagai warga negara yang baik," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Politikus PDIP ini tidak menjelaskan materi kasus e-KTP yang siap diungkapkannya kepada penyidik. Namun, dia berjanji akan menyampaikanya setelah diperiksa.
Baca Juga: Pesan Sabu Lewat Ponsel, Ketua DPD Partai Rakyat Sulsel Ditangkap
"Sabar dulu, nanti setelah pemeriksaan," kata Yasonna.
Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
Nama Yasonna dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, kembali mencuat usai sidang perdana ketua DPR nonaktif, Setya Novanto, beberapa waktu lalu.
Saat itu Tim kuasa hukum Novanto mempertanyakan hilangnya nama Yasonna, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam surat dakwaan.
Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Yasonna, Ganjar, dan Olly tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Baca Juga: Putra-putri Novanto Kembali Penuhi Panggilan KPK, Kasus e-KTP
Yasonna disebut menerima uang e-KTP sebesar 84 ribu dolar AS, Ganjar sebesar 520 ribu dolar AS, dan Olly sebesar 1,2 juta dolar AS. Namun, ketiganya membantah telah menerima uang.