Suara.com - Ketua DPD Partai Rakyat Sulawesi Selatan berinisial KM, bersama istrinya AN, diringkus polisi saat berada di Fave Hotel, Jalan Wahid Hasyim RT 9, RW 2 Kebon Kacang Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018) malam.
Pasangan suami istri itu ditangkap lantaran terlibat dalam kepemilikan dua paket sabu-sabu saat menginap di hotel tersebut.
"Barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang menginap di Hotel Fave Kebun Kacang. Dan dilakukan pengembangan tertangkap saudar KM dan istrinya," kata Kapolsek Sektor Taman Sari Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).
Penangkapan berawal saat polisi membekuk seorang pria berinisial MI yang merupakan rekan KM di sebuah perkampungan di Jalan Hati Suci Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Putra-putri Novanto Kembali Penuhi Panggilan KPK, Kasus e-KTP
Dari telepon seluler milik MI ditemukan adanya percakapan soal transaksi narkoba kepada KM. Namun, polisi gagal menangkap seorang bandar yang bertransaksi narkoba dengan MI.
"MI berhasil ditangkap namun sdr Mr X (DPO) selaku penjual berhasil kabur dan melarikan diri," kata dia.
Erick menyampaikan polisi juga telah mengecek urine dari ketiga orang yang ditangkap.
"Dari hasil pengecekan urine ketiga orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu," kata dia.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa ketiga orang yang kini ditahan di Polsek Taman Sari.
Baca Juga: MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru