Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa putra-putri Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, pada Rabu (10/1/2018).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Rheza dan Dwina sudah memenuhi panggilan KPK tersebut. Keduanya datang bersamaan ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru
Mengenakan kaos hitam dibalut jaket hitam, Dwina tampak turun lebih dulu dari mobil Alphard. Sambil mengenggam segelas kopi, Dwina yang dikawal oleh dua orang tampak tak canggung saat dikerumuni wartawan yang mengabadikan gambarnya.
Sesekali saat disapa, Dwina hanya membalas dengan senyum tanpa berkomentar.
Sementara itu, Rheza mengenakan kemeja putih lengan panjang. Putra sulung Novanto itu tak mau menjawab saat ditanya wartawan. Keduanya pun langsung masuk bersamaan ke dalam gedung KPK.
Foto: Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo, memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus e-KTP di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca Juga: Diduga Hambat Penyidikan e-KTP, KPK Tersangkakan Fredrich Yunadi
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rheza dan Dwina didalami soal kepemilikan saham di PT. Mondialindo Graha Perdana.
Penyidik memeriksa Dwina pada, Kamis (21/12/2017) lalu. Penyidik mendalami soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, serta kedua anak Novanto, yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela.
Foto: Terdakwa Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT. Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT. Murakabi. sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT. Mondialindo.
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.