Penyidik memeriksa Dwina pada, Kamis (21/12/2017) lalu. Penyidik mendalami soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, serta kedua anak Novanto, yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela.
Baca Juga: MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru
Foto: Terdakwa Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT. Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT. Murakabi. sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT. Mondialindo.
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca Juga: Diduga Hambat Penyidikan e-KTP, KPK Tersangkakan Fredrich Yunadi