Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka. Penetapan dikarenakan Fredrich diduga telah merintangi penyidikan e-KTP yang membelit mantan kliennya itu.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini juga berlaku bagi mantan wartawan Metro TV yang juga sebagai sopir Novanto saat terjadi kecelakaan Hilman Mattauch.
Baca Juga: Sandiaga: Keputusan MA Bukan untuk Didiskusikan, Tapi Dijalankan
Surat permintaan pencegahan berpergian ke luar negeri bagi keduanya telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemneterian Hukum dan HAM.
Selain itu, KPK juga mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi, dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. Mereka diduga ikut mengambat proses penyidikan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN, KPK mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi Kemenkumhan tentang pencegahan terhadap empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Febri, Selasa (9/1/2018) kemarin.
Foto: Hilman Mattauch menyambangi kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018). [Suara.com/Nicholas Tolen]
Baca Juga: Segera Dinikahi Pangeran Harry, Meghan Markle Tutup Akun Medsos
Febri mengatakan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan mulai tanggal 8 Desember 2017 lalu.
"Dicegah ke luar negeri selama rnam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," katanya.
Febri menyatakan, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Hal itu demi mendukung upaya penegakan hukum berupa proses penyidikan kasus e-KTP.
"Dasar hukum, Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," jelas Febri.
Foto: Terdakwa Setya Novanto saat hadir dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
KPK diketahui tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.
Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya mantan ketua DPR itu ketika akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat penyidik KPK mendatangi rumahnya, ada Fredrich yang hadir menemui.
Setelah menghilang sehari, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman dan Reza Phalevi di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Fredrich pun langsung datang mendampingi Novanto yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.