Diduga Hambat Penyidikan e-KTP, KPK Tersangkakan Fredrich Yunadi

Rabu, 10 Januari 2018 | 10:48 WIB
Diduga Hambat Penyidikan e-KTP, KPK Tersangkakan Fredrich Yunadi
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka. Penetapan dikarenakan Fredrich diduga telah merintangi penyidikan e-KTP yang membelit mantan kliennya itu.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini juga berlaku bagi mantan wartawan Metro TV yang juga sebagai sopir Novanto saat terjadi kecelakaan Hilman Mattauch.

Baca Juga: Sandiaga: Keputusan MA Bukan untuk Didiskusikan, Tapi Dijalankan

Surat permintaan pencegahan berpergian ke luar negeri bagi keduanya telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemneterian Hukum dan HAM.

Selain itu, KPK juga mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi, dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. Mereka diduga ikut mengambat proses penyidikan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN, KPK mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi Kemenkumhan tentang pencegahan terhadap empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Febri, Selasa (9/1/2018) kemarin.

Hilman Mattauch menyambangi kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018). [Suara.com/Nicholas Tolen]

Foto: Hilman Mattauch menyambangi kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018). [Suara.com/Nicholas Tolen]

Baca Juga: Segera Dinikahi Pangeran Harry, Meghan Markle Tutup Akun Medsos

Febri mengatakan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan mulai tanggal 8 Desember 2017 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI