Menurut Luhut, fokus peningkatan produksi perikanan tersebut juga diarahkan untuk menumbuhkan ekspor perikanan Indonesia, antara lain melalui peningkatan penangkaran dan budi daya perikanan.
Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengatakan, kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan dan saatnya kembali memikirkan untuk meningkatkan ekspor ikan tangkap.
Untuk itu, ke depan, menurut Kalla, kepada wartawan di Kantornya, Selasa (9/1/2018) kemarin, kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali mengingat saat ini diperlukan banyak penangkap ikan.
Baca Juga: Sandiaga: Keputusan MA Bukan untuk Didiskusikan, Tapi Dijalankan
"Cukup. Tinggal supaya begini kita butuh kapal. Jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong. Kita kondisi begitu disampaikan kepada menteri kelautan (dan perikanan), kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur," kata Kalla.
Wapres mengatakan, tidak ada pasal di dalam UU kapal yang ditangkap harus dibakar. Kapal yang ditahan menurut Kalla bisa juga dilelang sehingga negara mendapatkan pemasukan. [Antara]