Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya menangkap Kasdi (21) yang menendang istrinya, LR (21) dalam kondisi mengandung. Sehingga jabang bayi berusia 8 bulan tewas.
"Pelaku menuduh bayi yang dikandung istrinya bukan anaknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Usai dianiaya, Nico menuturkan LR mengalami sakit pada bagian perut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Tim dokter sempat merawat dan melahirkan bayi yang dikandung LR namun dalam kondisi tidak sehat diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Kasdi Nico mengatakan bayi yang lahir itu mengalami putus pada bagian tali ari-ari sehingga menghembuskan nafas terakhir.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh, NI Nyaris Dibakar Hidup-Hidup Suaminya
Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi Maruhum Nababan menjelaskan Kasdi melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lantaran terlibat pertengkaran dengan LR.
Kasdi terlibat KDRT terhadap LR di rumahnya, di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018). (Antara)