Korupsi, Istri Wali Kota Padang Panjang Feronika Dipenjara

Rabu, 10 Januari 2018 | 04:30 WIB
Korupsi, Istri Wali Kota Padang Panjang Feronika Dipenjara
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Sumatera Barat secara resmi menahan istri Wali Kota setempat Maria Feronika atas kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) di rumah dinas wali kota. Dia dipenjara di Rumah Tahanan Anak Air Padang.

"Penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB, dan di tingkat penuntutan ini kami melakukan penahan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang Ekky, di Padang, Selasa (9/1/2018).

Selain Maria Feronika, juga terdapat tersangka lain yang ikut ditahan dalam kasus itu yaitu Rici Lima Saza. Kedua tersangka itu digiring dari Padang Panjang, dan sampai di Rumah Tahanan Klas II B Padang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Sesampainya di Rutan, terhadap kedua tersangka langsung dilakukan proses administrasi. Maria Feronika yang mengenakkan kerudung berwarna merah jambu ditempatkan di sel khusus perempuan, sementara Rici Lima Saza di sel tahanan laki-laki Rutan Padang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Maraton Periksa Pejabat DKI

Ekky mengatakan tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyusunan surat dakwaan.

"Ada lima jaksa yang menangani perkara ini, secepatnya berkas dakwaan akan diselesaikan sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Kasus yang menjerat kedua tersangka itu adalah dugaan korupsi anggaran lingkungan rumah dinas Wali Kota Padang Panjang tahun anggaran 2014-2015.

Kerugian keuangan negara dalam kasus itu disebut jaksa sebesar Rp160 juta lebih, dengan modus pembayaran gaji pekerja di rumah dinas yang fiktif.

"Kami tidak bisa menyebutkan secara rinci, intinya pekerja tidak ada, tapi pembayaran tetap dilakukan," katanya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tuduh KPK Bersandiwara Garap Korupsi e-KTP

Tersangka Rici Lima Saza dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maria Feronika dijerat dengan pasal yang sama, namun ditambah dengan Undang'undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI