Larangan Sepeda Motor Dicabut, Haji Lulung: Kami Serba Salah

Selasa, 09 Januari 2018 | 19:45 WIB
Larangan Sepeda Motor Dicabut, Haji Lulung: Kami Serba Salah
Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menghargai putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Larangan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014, yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama.

"Itu kan upaya masyarakat melakukan gugatan. Ya keputusan itu harus kita hormati dan kita hargai," ujar Lulung kepada Suara.com, Selasa (9/1/2017).

Baca Juga: Gerindra dan PKB Usung Sudirman Said-Ida Fauziah di Jateng

Lulung mengatakan, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan upaya masyarakat untuk mendapatkan hak menggunakan jalan.

"Pertama, ada hak asasi mereka menggunakan jalan itu. Kedua, pengendara sepeda motor juga kan pembayar pajak. Ketiga, pemotor merasa seperti warga negara kelas dua,” tukasnya.

Meski menghargai putusan MA itu, Lulung menilai perlu ada peraturan baru mengenai penggunaan ruas jalan tersebut untuk pengendara sepeda motor.

Sebab, kedua ruas jalan itu seringkali dilintasi tamu-tamu kenegaraan. Presiden Joko Widodo juga melintasi jalan tersebut.

"Itu kan daerah protokol. Tamu negara, presiden, juga lewat jalan itu. Supaya jangan menghambat (karena kemacetan kendaraan), jadi harus dibicarakan lebih lanjut mengenai peraturan baru,” terangnya.

Baca Juga: Yakin Menang Atas Tampines Rovers, Spaso Siap Sumbang Gol

Karenanya, Lulung mengakui pencabutan larangan itu membuat DPRD maupun pemprov setempat serba salah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI