Suara.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan 700 sertifikat tanah kepada masyarakat di pulau paling selatan Indonesia, Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/1/2018).
Pemerintah juga menjanjikan akan menambah hingga mencapai 6.729 sertifikat dalam waktu cepat kepada warga.
Hal ini dilakukan mengingat banyaknya sengketa-sengketa yang terjadi di masyarakat akibat ketiadaan sertifikat hak atas tanah.
Baca Juga: Besok, Plang Larangan Sepeda Motor di MH Thamrin Mulai Dicopot
"Setiap saya ke daerah-daerah yang masuk ke telinga saya selalu soal sengketa tanah. Karena dari 126 juta sertifikat yang harus dipegang masyarakat, baru 46 juta yang diberikan. Jadi masih 80 juta sertifikat yang belum bisa diberikan kepada masyarakat," kata Jokowi di halaman kantor Bupati Rote Ndao, NTT.
Kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat, seperti amat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
Jokowi mengungkapkan, pemerintah dulu hanya menerbitkan 500 ribu sertifikat untuk warga tiap tahunnya.
Sekarang, ia menargetkan penerbitan tersebut dikebut hingga mencapai 9 juta sertifikat tiap tahunnya.
“Kalau dulu satu tahun hanya 500 ribu sertifikat se-Indonesia. Bayangkan, kalau kita hendak menerbitkan 80 juta sertifikat untuk rakyat, berarti 160 tahun baru rampung. Lama sekali," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Buat Sketsa Wajah Terduga Pelaku Pembunuh Puspo Arum
Seperti biasanya, setelah sertifikat itu diterima masyarakat, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk berpikir matang sebelum mengagunkan sertifikat guna mendapatkan tambahan modal usaha.
Dirinya tidak melarang sertifikat tersebut untuk dijadikan jaminan, selama dana yang didapatkan digunakan untuk hal-hal yang meningkatkan produktivitas.