Temui Kejanggalan, Polisi Ulang Olah TKP Pemijat Bunuh Arsitek

Selasa, 09 Januari 2018 | 18:16 WIB
Temui Kejanggalan, Polisi Ulang Olah TKP Pemijat Bunuh Arsitek
Ilustrasi pembunuhan menggunakan celurit atau carok. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah mendapatkan petunjuk dari hasil olah TKP, polisi kemudian menangkap AM di Kampung Bojong Desa Sukamulih, Sukajaya, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2018).

Atas perbuatanya itu, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI