Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Maraton Periksa Pejabat DKI

Selasa, 09 Januari 2018 | 18:09 WIB
Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Maraton Periksa Pejabat DKI
Puluhan mahasiswa dan komunitas nelayan se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, di Jakarta, Selasa (13/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Chandra, Selasa (9/1/2018).

Benni diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Pemeriksaan Benni dilakukan untuk mendalami soal peraturan-peraturan yang berkaitan dengan proyek reklamasi tersebut.

Baca Juga: Bagikan Ribuan KIP di NTT, Jokowi: Jangan Buat Beli Pulsa

"Hari ini ada beberapa pemanggilan saksi ini, untuk menggali berkaitan peraturan-peraturan reklamasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Adi menyampaikan, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Edy Junaedi pada Kamis (11/1).

Dalam penyidikan ini, kata Adi, polisi baru menggali ketetangan dari pejabat-pejabat di Pemprov DKI.

"Kami baru mengambil dari keterangan pemda. Berikut kadin-kadin yang diperiksa," kata dia.

Beberapa pejabat Pemprov DKI juga sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Salah satu pejabat yang diperika yakni Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri.

Baca Juga: Ini Enam Pemain Brasil yang Pernah Banjir Gelar di Barcelona

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.

Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI