Suara.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan, tidak ada lobi yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari terhadap anggota Badan Anggaran DPR untuk penambahan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011-2012 silam.
"Emang ada lobi anggaran dilolosin? Emang kucing dilolosin?" kata Olly seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudohardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Olly merupakan wakil ketua Banggar DPR periode 2009-2014 ketika proyek e-KTP bergulir. Sementara Markus anggota Komisi II ketika itu, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Baca Juga: Video Ciuman Beredar, Anak Iis Dahlia Akui Salah
Olly diperiksa sebagai saksi untuk Markus dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang juga tersangka korupsi e-KTP.
Menurut mantan Bendahara Umum DPP PDIP itu, pertanyaan penyidik KPK masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"(Diperiksa untuk) Markus Nari sama Anang. Jadi dua BAP, tadi jadi dari jam 10 sampai jam 12 Anang. Dari istirahat jam 1 sampai jam 3 Pak MN (Markus Nari)," katanya.
Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Ketika itu, proyek senilai Rp5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.
Atas upayanya tersebut, Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Fadli Zon Tak Masalah Golkar Belum Usulkan Nama Pengganti Setnov
Olly menyebut, tak pernah ada komunikasi antara Markus dengan dirinya maupun anggota Banggar DPR untuk penambahan anggaran proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Olly mengklaim tak ada masalah dalam anggaran proyek e-KTP selama dibahas di DPR ketika itu.
"Tak ada masalah, orang yang setujui pemerintah, ada di nota keuangan kok," tukasnya.
Selain Olly, mantan anggota DPR M Jafar Hafsah dan Nukman Abdul Hakim juga diperiksa KPK hari ini. Jafar mengakui pertanyaan yang diajukan penyidik KPK sama seperti pada pemeriksaan sebelumnya. Jafar diketahui sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus e-KTP untuk sejumlah tersangka.
"Melanjutkan penjelasan yang lalu saja. Bahwa saya tidak terkait, saya tidak dari komisi dua, saya dari komisi empat," tuturnya.
Sementara itu, Nukma hanya menjelaskan tugas dirinya sebagai anggota Komisi II sekaligus anggota Banggar DPR saat itu. Dia mengaku juga menjelaskan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP yang disampaikan pemerintah.
"Saya ceritakan proses ya diajukan oleh pemerintah, kemudian juga dibahas normatif dan saya terlibat di situ aja," katanya.