Suara.com - Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana mengakui prihatin, setelah mendengar kabar rumah tangga mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Veronica Tan di ujung rencana perceraian.
Haji Lulung menegaskan, tak mau mencampuri urusan rumah tangga Ahok, karena hal itu urusan pribadi.
"Ya kalau itu benar terjadi, ya saya ikut prihatin. Kita nggak bisa menanggapi, nggak bisa ikut campur," ujar Lulung kepada Suara.com, Selasa (9/1/2018).
Baca Juga: Anies Minta BPN Tunda dan Batalkan HGB di Pulau Reklamasi
Meski demikian, ia menyarankan kepada Ahok untuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Veronica.
"Saya sih sebagai kawan kalau bisa jangan bercerailah," kata dia.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga berharap Ahok kembali bersatu dengan Veronica saat mediasi nanti.
"Sebagai kawan barangkali menasehati, kalau masih bisa ditempuh jalan mediasi, mediasilah," tandasnya.
Ahok menunjuk adiknya, Fifi Lety Indra, dan Josefina Agatha Syukur menjadi kuasa hukum untuk mengurus gugatan perceraian pada Kamis (4/1/2018).
Baca Juga: Ahok Gugat Cerai, Instagram Veronica Tan Banjir Doa
Keesokan harinya, Jumat (5/1/2018), mereka mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Utara.
Josefina mengatakan, dia dan Fifi mendapat kuasa dari Ahok pada tanggal 4 Januari 2018. Saat itu mereka bertemu dengan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk meminta Ahok menandatangani surat kuasa.
"Pertemuan untuk tanda tangan surat kuasa itu ada jelas di situ tanggal 4 (Januari). Lalu mendaftar gugatan tanggal 5 (Januari) ke PN Jakarta Utara. Itu agak sore waktu itu, pas setelah selesai, pengadilan ditutup," jelas Josefina.
Josefina menambahkan, gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakut setelah mendapatkan cerita lengkap dari Ahok tentang permasalahan rumah tangganya.
"Setelah Pak Ahok cerita semua, lalu pasti semuanya sudah lengkap, baru saya bisa mengajukan gugatan," tuturnya.