Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat pada Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Surat yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 29 Desember 2017 itu, terkait permohonan pada kepala BPN untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi.
Penundaan dan pembatalan HGB itu antara lain untuk Pulau C, D, dan G hasil reklamasi teluk Jakarta pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Baca Juga: Ahok Gugat Cerai, Instagram Veronica Tan Banjir Doa
"Dengan hormat saya sampaikan bahwa saat ini Pemerintah DKI tengah melakukan kajian yang mendalam dan kompherensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta,” demikian tulisan pembuka surat itu seperti dilihat Suara.com, Selasa (/1/2018).
Dalam surat tersebut ada dua poin penting yang disampaikan Anies. Pertama, pemerintah DKI menarik kembali seluruh surat-surat mengenai penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Kedua, meminta BPN untuk tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi di Jakarta.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan adanya surat tersebut. Dia meminta wartawan untuk menunggu hasil atau tanggapan dari BPN.
"Ya sudah, apakah suratnya nanti ditanggapi seperti apa sama BPN kan kita nggak tahu," kata Yayan di Balai Kota DKI.
Baca Juga: Finansial Aman di Usia 30 Tahun, Lakukan 10 Langkah Ini
Saat ditanya asas hukum pembatalan HGB di pulau reklamasi, Yayan tidak tahu. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan Gubernur Anies.
"Saya tak tahu kalau itu. Itu kebijakan pemimpin. Jangan suruh menganalisis, saya tak bisa. Pokoknya kita ikuti prosedurnya, pimpinan punya kebijakan seperti itu ya kita ikutilah hukumnya, prosesnya," tandasnya.