Pemijat Bunuh Arsitek karena Kelainan Seks, Polisi Libatkan Ahli

Selasa, 09 Januari 2018 | 16:10 WIB
Pemijat Bunuh Arsitek karena Kelainan Seks, Polisi Libatkan Ahli
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan meminta keterangan ahli kesehatan dan ahli kejiwaan untuk mendalami dugaan penyimpangan seksual tukang pijat berinisial AM (20), yang menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang arsitek bernama Feri Firman Hadi (50).

"Harus dibuktikan saksi ahli. Tak bisa dari penglihatan luar saja. Jadi saksi ahli yang akan menilai, apakah tersangka memiliki penyimpangan atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018).

Selain itu, Nico menyampaikan penyidik juga akan melibatkan ahli kriminologi guna memastikan apakah AM memilik motif lain dalam kasus  pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Cicipi Gurihnya Ayam Geprek Mozzarella yang Lagi Hits di Sini!

"Kami juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari ahli kriminologi, kalau seseorang punya keinginan membunuh itu harus marah sekali. Seperti akibat harga diri, masalah terancam nyawanya kemudian putus asa. Putus asa ini ada jenisnya, terancam ada jenisnya dan harga diri ada jenisnya. Ini masih kami dalami,” jelasnya.

Nico menambahkan, polisi sejauh ini tak menemukan adanya catatan kriminal yang pernah dilakukan AM.

Untuk diketahui, jasad Feri ditemukan sudah membusuk di kediamannya di Perumahan Poin Mas, blok A2, nomor 5  RT 1, RW 11, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok pada Rabu (3/1/2018).

Ciri-ciri yang membuat polisi menyimpulkan Feri menjadi korban pembunuhan, antara lain luka pada leher, gunting, dan bercak darah di sofa.

Setelah mendapatkan petunjuk berdasarkan hasil olah TKP, polisi kemudian menangkap AM di Kampung Bojong Desa Sukamulih, Sukajaya, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2018).

Baca Juga: HUT ke-45, PDIP Bakal Usung Pancasila dan 'Politik Hijau'

Atas perbuatanya itu, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI