Suara.com - Josefina Agatha Syukur ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengacara dari Law Firm Fifi Lety Indra itu diminta untuk menangani gugatan cerai Ahok ke istrinya, Veronica Tan.
Semenjak itu, publik terus dibuat penasaran dan mencari tahu penyebab gugatan cerai yang diajukan Ahok.
Hal ini membuat media terus mencari keterangan dari pengacara. Josefina sendiri tak mau mengungkap alasan kliennya menggugat cerai Veronica. Ia juga berharap publik tidak lagi mengumbar soal perceraian Ahok.
Baca Juga: Megawati Pertimbangkan 4 Nama Ini untuk Gantikan Azwar Anas
"Secara kode etik advokat, saya memang harus merahasiakan apa yang saya ketahui soal klien. Dalam kasus perceraian, posisi kami jelas. Tidak boleh mengumbar apa pun yang belum dibuktikan di persidangan," ujar Josefina melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1/2018).
Seperti kasus perdata lainnya, Josefina mengatakan kasus perceraian selalu ada tahap mediasi.
"Kita menghargai tahap tersebut dan justru kita seharusnya banyak berdoa memberi dukungan agar mediasi bisa berjalan lancar dan dimudahkan sehingga diharapkan bisa rukun kembali," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan, informasi yang saat ini beredar di sosial media terkait penyebab Ahok mengajukan gugatan cerai akan merusak mediasi.
Padahal, kata dia, proses media kedua belah pihak itu baru mau dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Jokowi Ingin Ada Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
"Kita tentu perlu mempertimbangkan juga perasaan pasangan tersebut," katanya.