Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyayangkan putusan Mahkamah Agung, yang mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, peraturan larangan sepeda motor itu sebenarnya efektif untuk meminimalisasi masalah kemacetan di ibu kota.
"Kalau menurut saya sih sikap dari kepolisian dulu ya, di kepolisian itu ikuti aturan yang ada. Yang kedua saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," kata Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).
Baca Juga: Putra Ahok Pernah Minta Veronica Tak Lagi Temui 'Good Friend'
Menurut Halim, larangan sepeda motor diberlakukan atas hasil riset Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan ahli-ahli dari perguruan tinggi.
Dia juga menganggap pelarangan sepeda motor itu mendorong agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan pribadi, beralih untuk menggunakan transportasi massal.
"Karena sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi. Kemudian mainset masyarakat (bisa berubah) dari kendaraan pribadi ke berkendaraan transportasi massal, kemudian polusi juga berkurang," jelasnya.
Halim juga membeberkan, sebetulnya ke depannya Pemprov DKI memiliki konsep untuk mengubah Jalan Sudirman-Thamrin menjadi empat jalur reguler dan satu jalur untuk bus TransJakarta.
"Kemudian di situ akan ada pedestrian 14 meter kemudian di situ ada jalur sepeda. Jadi tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu ada roda dua," ungkapnya.
Baca Juga: PSI Minta Publik Tak Campuri Urusan Rumah Tangga Ahok
Polisi menyerahkan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk mengkaji lagi soal putusan MA tersebut.