Suara.com - Mantan Juru Bicara Komunitas Pendukung Ahok (Kompak) Tsamara Amany enggan berkomentar perihal gonjang-gonjang pernikahan Basuki Tjahaja Purnama yang berada di ujung rencana perceraian.
Tsamara menilai hal tersebut merupakan ranah pribadi rumah tangga Ahok dan Veronica.
"Itu privasi Pak Ahok dan Ibu Veronica Tan," ujar Tsamara kepada Suara.com, Selasa (9/1/2017).
Ahok menunjuk adiknya, Fifi Lety Indra, dan Josefina Agatha Syukur menjadi kuasa hukum untuk mengurus gugatan perceraian pada Kamis (4/1/2018). Keesokan harinya, Jumat (5/1/2018), mereka mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Nissan Kenalkan Teknologi 'Transfer' Isi Otak Pengemudi ke Mobil
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia itu mendoakan yang terbaik bagi Ahok dan Veronica.
"Tentunya, kami berdoa yang terbaik bagi pak Ahok dan bu Vero, agar mereka diberi kekuatan dan kesehatan," tutur dia.
Tsamara meminta masyarakat tak mencampuri urusan rumah tangga mantan Gubernur Jakarta itu dengan sang istri.
Menurutnya, publik harus bisa membedakan ranah pribadi dan kepentingan publik.
Baca Juga: 'Orang Ketiga' Diduga Jadi Biang Retaknya Ahok dan Veronica
"Sebagai publik, baiknya kita tidak terlalu ikut campur soal urusan pribadi keduanya. Kita mesti membedakan mana ranah pribadi dan ranah publik," tandasnya.
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan, dia dan Fifi mendapat kuasa dari Ahok pada tanggal 4 Januari 2018. Saat itu mereka bertemu dengan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk meminta Ahok menandatangani surat kuasa.
"Pertemuan untuk tanda tangan surat kuasa itu ada jelas di situ tanggal 4 (Januari). Lalu mendaftar gugatan tanggal 5 (Januari) ke PN Jakarta Utara. Itu agak sore waktu itu, pas setelah selesai, pengadilan ditutup," jelas Josefina.
Josefina menambahkan, gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakut setelah mendapatkan cerita lengkap dari Ahok tentang permasalahan rumah tangganya.
"Setelah Pak Ahok cerita semua, lalu pasti semuanya sudah lengkap, baru saya bisa mengajukan gugatan," tandasnya.