'Orang Ketiga' Diduga Jadi Biang Retaknya Ahok dan Veronica

Selasa, 09 Januari 2018 | 11:52 WIB
'Orang Ketiga' Diduga Jadi Biang Retaknya Ahok dan Veronica
Potret kemesraan Ahok dan Veronica Tan. [Akun Instagram Ahok dan Veronica/screenshot]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik tengah dihebohkan oleh peredaran foto berisi surat gugatan cerai mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istrinya, Veronica Tan.

Dalam surat yang dilihat Suara.com, Selasa (9/1/2018), terdapat dugaan orang ketiga yang membuat retaknya rumah tangga Ahok dengan Veronica.

Dalam surat yang diduga bagian dari gugatan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu disebutkan sebagai berikut:

"Bahwa kehidupan perkawinan yang rukun, harmonis dan bahagia berubah drastis dikarenakan adanya perubahan sikap dari tergugat kepada penggugat sejak tahun 2010".

Baca Juga: Ahok dan Veronica Ingin Cerai, PKS Sedih

Surat itu juga berisi tulisan bahwa Veronica memiliki kedekatan dengan teman dekatnya yang berinisial JT. Dalam surat tertulis nama jelas 'good friend-nya'.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak membenarkan isi surat tersebut.

Tetapi dia juga tidak membantah saat wartawan Suara.com menunjukkan dugaan isi surat cerai Ahok ke Veronica.

"Mohon maaf, karena ini masalah pribadi, saya tidak bisa mengungkapkan apapun yang menjadi alasan Pak Ahok mengajukan gugatan," kata Josefina kepada Suara.com, Selasa (9/1/2018).

Baca Juga: Pengacara Akan Sampaikan Petisi agar Ahok dan Veronica Tak Cerai

Ia hanya menjelaskan seluruh alasan Ahok mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) itu sudah tertuang dalam surat gugatan.

"Semua alasan sudah ada dalam gugatan kami. Mohon kita sama-sama menunggu persidangannya. Terima kasih," kata Josefina melalui pesan WhatsApp.

Publik mengetahui awal gugatan perceraian Ahok dan Vero dari surat yang beredar di sosial media Minggu (7/1).

Surat itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat gugatan diajukan Ahok sebagai penggugat, dan Vero sebagai tergugat.

Ahok menggugat cerai dan hak asuh anak-anaknya. Pengacara Ahok yang mewakili pengajuan gugatan itu adalah Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Permohonan gugatan cerai sudah dimasukkan ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) lalu.

Berikut petisi yang dibuat oleh Lisa Oca:

Yang terhormat pak Ahok yang kami sayangi,

Membaca berita tentang surat gugatan cerai bapak terhadap ibu Vero sangat mengejutkan kami sebagai pendukung bapak.

Dan lain dari pada itu, bukankah dalam pernikahan bapak dan bu Vero sudah berjanji  dalam ikatan suci dan kudus dalam nama Bapa, bahwa kalian akan setia baik dalam keadaan suka / duka, sehat / sakit, dan hanya maut yang memisahkan?

Bukankah barang siapa yang sudah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia?

Kami percaya, apapun keputusan bapak pasti sudah direncanakan dan dipikirkan baik-baik. Percayalah pak, Tuhan tidak akan mencobai anaknya diluar kemampuannya.

Kami sangat berharap agar kiranya petisi ini dapat menggugah hati bapak, sehingga dapat dipertimbangkan kembali.

Semoga apa yang nantinya jadi keputusan bapak adalah keputusan yang terbaik bagi bapak dan keluarga.

Amin.

Hingga pukul 10.55 WIB petisi tersebut sudah mendapat 7.120 dukungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI