Publik mengetahui awal gugatan perceraian Ahok dan Vero dari surat yang beredar di sosial media Minggu (7/1).
Surat itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat gugatan diajukan Ahok sebagai penggugat, dan Vero sebagai tergugat.
Ahok menggugat cerai dan hak asuh anak-anaknya. Pengacara Ahok yang mewakili pengajuan gugatan itu adalah Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Permohonan gugatan cerai sudah dimasukkan ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) lalu.
Baca Juga: Gubernur Sulut dan Sejumlah Mantan dan Anggota DPR Diperiksa KPK
Berikut petisi yang dibuat oleh Lisa Oca:
Yang terhormat pak Ahok yang kami sayangi,
Membaca berita tentang surat gugatan cerai bapak terhadap ibu Vero sangat mengejutkan kami sebagai pendukung bapak.
Dan lain dari pada itu, bukankah dalam pernikahan bapak dan bu Vero sudah berjanji dalam ikatan suci dan kudus dalam nama Bapa, bahwa kalian akan setia baik dalam keadaan suka / duka, sehat / sakit, dan hanya maut yang memisahkan?
Bukankah barang siapa yang sudah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia?
Baca Juga: Pemain Barcelona Ini Jadi Target Celta Vigo
Kami percaya, apapun keputusan bapak pasti sudah direncanakan dan dipikirkan baik-baik. Percayalah pak, Tuhan tidak akan mencobai anaknya diluar kemampuannya.