Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada Selasa (9/1/2018). Olly yang sempat mangkir pada panggilan Kamis (4/1/2018) lalu, diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tambahan pemeriksaan untuk tersangka ASS," kata juru bicara KPK saat dikonfirmasi.
Selain Olly, KPK juga memeriksa mantan anggota DPR RI M Jafar Hafsah, Numan Abdul Hakim, Rindoko Dahono Wingit. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jajuli Juwaini pun iukt diperiksa. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Anang.
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah politikus tersebut untuk memastikan kluster politik saat proyek senilai Rp5,9 triliun berlangsung. KPK juga mendalami soal aliran dana dari proyek tersebut.
Baca Juga: Kasus E-KTP, Marzuki Alie: Saya Bukan yang Mengesahkan
"Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik. Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sjumlah pihak," kata Febri.
Sebelumnya, Olly Dondokambey dan politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung mangkir dalam pemeriksaan KPK. Olly pun meminta kepada KPK untuk menjadwalulang pada Senin (8/1/2018) kemarin.
Olly merupakan anggota Banggar DPR ketika proyek e-KTP bergulir. Namanya masuk dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai penikmat uang hasil proyek e-KTP. Dia disebut menerima uang sebesar 1,2 juta dollar AS.