Soal Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 Selesai

Selasa, 09 Januari 2018 | 10:46 WIB
Soal Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 Selesai
Terdakwa Setya Novanto saat hadir dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wasekjen DPP Partai Golkar Sarmuji mengakui, hingga saat ini Fraksi Golkar di DPR belum mengajukan satu nama pun untuk menggantikan Setya Novanto dari posisi Ketua DPR.

Padahal, lembaga legislatif sudah memulai masa sidangnya pada hari ini, Selasa (9/1/2018).

Menurut dia, pengajuan nama calon ketua DPR akan dilakukan setelah revisi Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3).

"Kami ingin selesaikan UU MD3 ini secepatnya, sekaligus pergantian ketua DPR. Jadi sekali langkah dua urusan selesai," kata Sarmuji di DPR, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Baca Juga: Soal Tanah Abang, Anies: Bergeraknya Gunakan Aturan, Bukan Opini

Sarmuji mengatakan, UU MD3 sudah melewati tahap pembahasan, tinggal meminta persetujuan semua fraksi.

"Persetujuan bisa musyawarah atau voting. Tinggal itu saja," ujar Sarmuji.

Adapun nama-nama yang saat ini tengah dipertimbangkan sebagai ketua DPR, antara lain Bambang Soesatyo, Agus Gumiwang Kartasasmita, Zainudin Amali, Fahrian Saleh, Hussein Abfi Yusuf dan Rakhmat Nur Hakim.

"Rapat fraksi hari Kamis, tetapi apakah memutuskan ketua DPR, saya pikir belum. Hanya penegasan agar UU MD3 diselesaikan, paling tidak satu minggu. Fraksi Golkar perintahkan anggota di Baleg untuk selesaikan UU MD3," kata Sarmuji.

Baca Juga: Mantan Juara Dunia Ini Sarankan Suzuki Depak Iannone

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI