Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas wartawan Metro TV Hilman Mattauch pada Selasa (9/1/2018). Dia diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik dan melibatkan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.
"Masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata juru bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Hilman sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Dengan mengenakan kemeja biru dan celana panjang abu-abu, Hilman masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Novanto. Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kasus Setnov, MKD Bakal Minta Keterangan Hilman Mattauch
"(KPK sedang) lidik dugaan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan perkara e-KTP di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," kata Febri, Selasa (19/12/2017).
Febri mengatakan, dalam penyelidikan baru terkait penanganan perkara e-KTP ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch. Febri tidak menyampaikan pihak lain yang telah dimintai keterangannya.
"Sebenarnya kami sudah periksa beberapa orang, tapi kami belum bisa membuka saat ini. Karena KPK masih mendalami peristiwa-peristiwanya," katanya.
Menurut Febri, salah satu peristiwa yang didalami KPK terkait hilangnya Setnov dari kediamannya pada tanggal 15 November 2017 serta kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Kami ingin pastikan dulu ada rangkaian peristiwa yang logis sekitar tanggal 15-16 November saat itu. Agar ini juga jadi pembelajaran ke depan, fasilitas-fasilitas atau kewenangan-kewenangan yang dimiliki pihak-pihak tertentu kemudian tidak digunakan untuk melindungi tersangka atau pihak-pihak yang diproses dalam kasus korupsi ini," kata Febri.
Baca Juga: Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.