Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, memastikan larangan sepeda motor melintas di Jalan M. H. Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hingga kini masih diberlakukan.
Hal disampaikan Halim menanggapi putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan tersebut.
"Larangan bermotor di kawasan Thamrin dan Medan Merdeka Barat masih diberlakukan," kata Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2017).
Menurut Halim, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendiskusikan hal tersebut dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, guna menanggapi putusan MA yang mencabut aturan larangan sepeda motor.
Baca Juga: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor di Sudirman Ditunda
Halim menyampaikan, apakah pelarangan sepeda motor nantinya diberlakukan atau tidak, tergantung hasil diskusi dengan pemerintah.
"Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan Dinas (Perhubungan), Jadi harus didiskusikan kembali," kata dia.
Dia menambahkan, pertemuan yang akan membahas pencabutan larangan sepeda motor itu rencananya akan dilaksanakan pekan ini.
"Jumat nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan," kata Halim.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kaget mendengar MA telah membatalkan kebijakan Pemprov DKI tentang larangan sepeda motor.
Baca Juga: Polda Metro Dukung Ahok Perluas Zona Larangan Sepeda Motor
Meski demikian, Anies mengaku, tetap akan menghormati putusan tersebut.
"Haah, ya kalau MA memutuskan pasti ditaati dong, nanti kita lihat, kan baru keluar ya putusannya," ujar Anies di Serang, Banten, Senin (8/1/2018).
Pemprov DKI, kata Anies, akan kembali mengkaji dicabutnya kebijakan tentang larangan sepeda motor yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Nanti kita lihat, kan baru keluar ya putusannya. Putusannya sama enggak dengan ide kami? Sama," kata dia.