Viral! Video Pernikahan Sejenis Gegerkan Masyarakat Arab Saudi

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2018 | 08:00 WIB
Viral! Video Pernikahan Sejenis Gegerkan Masyarakat Arab Saudi
Ilustrasi pasangan sejenis (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak berwenang Arab Saudi dilaporkan tengah menyelidiki video yang tengah memperlihatkan pernikahan sejenis yang menggegerkan di negara mereka.

Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat dua lelaki seperti sedang menjalani prosesi pernikahan.

Tampak kedua lelaki yang memakai pakaian tradisional Arab Saudi sedang berjalan beiringan yang diiringi dengan lemparan confetti dari orang-orang disekitarnya.

Prosesi pernikahan itu diduga berlangsung di wilayah Aradiyat, dekat kota suci Mekah.

Baca Juga: Dua Perempuan Arab Saudi Ditangkap Israel karena Dituduh Teroris

Video itu memicu kemarahan kalangan masyarakat Arab Saudi di media sosial. Salah satunya ada yang menulis komentar, "Di tempat paling suci di bumi...Dua homoseksual menikah di Arab Saudi."

Netizen lainnya menuliskan, "Sejak 2013, fenomena homoseksualitas semakin meningkat di Mekah, dan mungkin respon dari orang-orang terhormat adalah membersihkan Mekah dari kebusukan ini, yang terutama berasal dari orang asing."

Beberapa warganet menilai prosesi tersebut sebenarnya hanya sebuah lelucon belaka. Namun, otoritas berwenang Arab Saudi tetap menganggap persoalan ini secara serius.

Video tersebut memunculkan kegemparan di media sosial, sehingga pihak berwenang Arab Saudi dilaporkan Al-Araby, dikutip dari IBTimes, Selasa (9/1/2018), telah membuka penyelidikan atas insiden tersebut.

Baca Juga: Turnamen di Arab Saudi Diboikot Juara Catur Putri Ini, Kenapa?

Menurut situs berita Al-Marsd, kepolisian Arab Saudi telah menggerebek acara tersebut dan menangkap mereka yang terlibat.

Adam Coogle, peneliti hak asasi manusia (Human Rights Watchs/HRW) Timur Tengah, mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang tertulis di Arab Saudi mengenai orientasi seksual.

Hakim, kata Adam, menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam yang tidak dikodifikasi untuk memberi sanksi kepada orang-orang yang dicurigai melakukan hubungan seksual di luar nikah, termasuh perzinahan, seks di luar nikah dan homoseksual, atau tindakan 'tidak bermoral' lainnya.

"Jika aktivitas semacam itu terjadi secara online, hakim dan jaksa menggunakan ketentuan samar-samar Undang-undang anti-cybercrime negara yang mengkriminalkan aktivitas online menabrak ketertiban umum, nilai-nilai agama, moral publik, dan privasi," Adam menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI