Adam Coogle, peneliti hak asasi manusia (Human Rights Watchs/HRW) Timur Tengah, mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang tertulis di Arab Saudi mengenai orientasi seksual.
Hakim, kata Adam, menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam yang tidak dikodifikasi untuk memberi sanksi kepada orang-orang yang dicurigai melakukan hubungan seksual di luar nikah, termasuh perzinahan, seks di luar nikah dan homoseksual, atau tindakan 'tidak bermoral' lainnya.
"Jika aktivitas semacam itu terjadi secara online, hakim dan jaksa menggunakan ketentuan samar-samar Undang-undang anti-cybercrime negara yang mengkriminalkan aktivitas online menabrak ketertiban umum, nilai-nilai agama, moral publik, dan privasi," Adam menambahkan.
Baca Juga: Dua Perempuan Arab Saudi Ditangkap Israel karena Dituduh Teroris