Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosi saat majelis hakim sedang membacakan amar putusan tersebut, namun yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas ke ruang sidang.
Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati. Subsider melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimak 15 tahun, dan melanggar Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 16 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Baca Juga: Pembunuh Puspo Arum Belum Terungkap, Polisi Bentuk Tim Khusus
Tiga korban meninggal masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dua anak yang meninggal tersebut adalah anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62).
Kasus pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah Hj Wirnalis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie. (Antara)