Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku siap untuk menerapkan putusan MA.
"Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan, ya kita laksanakan," katanya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah memprediksi keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Menurut Sandiaga keputusan tersebut mengembalikan rasa keadilan bagi para pengendara motor.
"Itu sudah terprediksi oleh kami karena itu mengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/1/2017).
Baca Juga: Ini Rupanya Alasan Anies Cabut Larangan Motor di Sudirman-Thamrin
Tak hanya itu, Sandiaga menuturkan saat ini Pemprov tengah menunggu hasil kajian dari Dinas Bina Marga terkait desain jalan MH Thamrin pasca perapihan trotoar. Ia juga menegaskan, putusan MA harus segera ditindaklanjuti.
"Kebetulan kami sedang mengkaji tapi kami menunggu hasil kajian dari Pak yusmada dari Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain daripada Jalan MH Thamrin pasca perapihan trotoar. Kalau dari MA sudah keluar ya harus kita peecepat dan tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan oleh pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait putusan Nomor 57 P/HUM/2017 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan MH Thamrin.
Gugatan tersebut terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang ketika itu disahkan era Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," ujar Ketua Majelis Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan, Senin (8/1/2018).
Baca Juga: Ingin Hapus Pelarangan Motor, Sandiaga Yakin Ok Otrip Sukses
Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan pemohon mengganggap adanya kerugian hak dengan adanya peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.