Suara.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukum dalam menyelenggarakan program berobat gratis bagi warga miskin yang belum menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Jadi nanti dasarnya Pergub. Pergub-nya sudah kita siapkan," kata Wahidin Halim usai memimpin rapat bersama pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah di Aula Bappeda Banten di Serang, Senin (8/1/2018).
Langkah tersebut tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat tentang penyelenggaraan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Pergub tersebut nantinya akan mengatur terkait pembayaran biaya berobat warga miskin yang tidak dijamin BPJS Kesehatan di rumah sakit dengan dana APBD.
Baca Juga: Temui Ferdinand, Banteng Kekar yang Senang Merawat Bunga
Wahidin yang didampingi Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan draft MoU (memorandum of understanding) terkait pelaksanaan program tersebut antara Pemprov Banten dengan rumah sakit di Banten yang akan diajak bekerja sama untuk melaksanakan program tersebut.
"Teknisnya nanti warga berobat pakai KTP, biayanya nanti Pemprov Banten yang bayari ke rumah sakit," katanya.
Menurut Wahidin, pekan ini Pemprov Banten akan membuat perjanjian dengan 128 rumah sakit untuk menerapkan program tersebut. Terkait terobosan pemprov ini, Wahidin yakin hal tersebut tidak bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut dia, program berobat gratis menggunakan KTP tersebut dilakukan pemprov untuk mengakomodasi masyarakat yang belum dijamin BPJS Kesehatan.
"Pemerintah daerah boleh membantu dalam hal pelayanan kesehatan bagi warganya," katanya. (Antara)
Baca Juga: Gubernur Banten: Kita akan Mengejar Ketertinggalan