Kasus E-KTP, Marzuki Alie: Saya Bukan yang Mengesahkan

Senin, 08 Januari 2018 | 17:16 WIB
Kasus E-KTP, Marzuki Alie: Saya Bukan yang Mengesahkan
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah tuduhan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia menegaskan tak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"‎Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," kata Marzuki Alie usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

Marzuki menekankan kalau dia tidak ikut mengesahkan anggaran proyek.

"Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin wakil ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) nggak ikut," kata Marzuki.

Tadi, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Marzuki mengaku tidak kenal Anang. Itu sebabnya, dia tak dapat menjelaskan kasus itu lebih jauh.

Hari ini, merupakan pemeriksaan yang ketiga terhadap Marzuki Alie. Sebelum ini, Marzuki diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.

‎"‎Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama. Nggak ada yang baru hanya klarifikasi saja. Nggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," katanya.

Marzuki Alie mengatakan pembahasan anggaran proyek e-KTP waktu itu berjalan lancar sehingga ketua DPR tidak turun tangan.

"Proses penganggaran proyek ini sama seperti anggaran yang lain. Nggak ada yang luar biasa. Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau nnggak ada ribut, nggak sampai Ketua DPR," kata Marzuki.

Kasus e-KTP, KPK sudah menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, mantan ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, bos PT. Quadra Solution Anang Sugiana.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto di pengadilan nama Marzuki disebut menerima uang senilai Rp20 miliar. Tapi, diberbagai kesempatan, Marzuki membantahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI