Begini Cara Pelaku Curi Tali Pocong Almarhum Hendra

Senin, 08 Januari 2018 | 14:59 WIB
Begini Cara Pelaku Curi Tali Pocong Almarhum Hendra
Makam Hendra Capung di Ciputat, Sawah Lama, Kota Tangerang Selatan, dibongkar orang misterius, Jumat (29/12/2017) pagi. Tali pocong dan papan nisannya hilang. [Facebook/Andi Lala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku pencurian tali pocong jenazah almarhum M. Hendra, MI (35), diketahui merupakan teman korban yang sudah saling mengenal sejak enam bulan lalu.

MI membongkar makam dan mencuri tali pocong Hendra pada, Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 00.30 WIB, sebelum berhasil diringkus Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada, Jumat (5/1/2018) lalu.

"Delapan hari kami kerja keras bersama Polsek Ciputat dan akhirnya menangkap pelaku. Itu dari 35 saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Fadli Widiyanto, di Polres Tanggerang Selatan, Senin (8/1/2018).

"Itu pelaku sahabat almarhum. Almarhum sudah kurang lebih lima tahun pisah dengan istrinya, tinggal di Musala dan ditampung oleh warga sekitar pemakaman," lanjut Fadli.

Baca Juga: Ahok Gugat Cerai Vero, Begini Reaksi Eks Pendukung Ahok

Sebelum meninggal karena sakit pada, Kamis (28/12/2017), almarhum diketahui sudah sekitar setahun tinggal di Musala yang berada tidak jauh dari kompleks pemakaman.

Semula, kata Fadli, pelaku tidak tahu jika sahabatnya itu meninggal. MI baru mengetahui dari neneknya yang tinggal satu rumah dengannya.

Mendengar kabar itu, pelaku lantas mendatangi makam Hendra pada Jumat tengah malam. Bukannya mendoakan almarhum temannya, MI malah membongkar makam dan mengambil empat tali pocong Hendra.

"Itu sekitar jam 00.30 WIB, pelaku datang sendiri. Dia memakai kayu nangka sama memakai tangganya untuk menggali makam almarhum," Fadli menerangkan.

"Itu dia 3 jam gali kuburan, mengambil empat tali pocong, di bagian kepala, leher dan dada jenazah almarhum," sambungnya.

Baca Juga: Surat Gugatan Cerai Ahok Tersebar, Fina: Seharusnya Enggak Boleh

MI (35), pelaku pembongkaran makam dan pencurian tali pocong jenazah almarhum M. Hendra, di Polres Tangerang Selatan, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI