Suara.com - Josefina Agatha Syukur akan menyampaikan upaya mediasi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kliennya, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebagai kuasa hukum, Josefina akan mendukung langkah yang akan ditempuh Ahok.
"Tergantung Pak Ahok, kalau dia bilang begitu ya saya pasti jalan. Sejauh ini belum ada pembicaraan mediasi," ujar Josefina seusai melengkapi berkas gugatan cerai Ahok di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Setelah melengkapi berkas ini, Josefina akan menemui Ahok di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Setelah semua selesai akan saya sampaikan ke Mako. Saya akan atur kapan ketemuan, nggak bisa langsung ketemu," katanya.
Baca Juga: Ahok Gugat Cerai, Fahri: Berdoa Itu Tak Terjadi, Kasihan Anaknya
Sejauh ini kuasa hukum Ahok belum menunjuk mediator yang akan dihadirkan di pengadilan. Josefina menyebut orang yang akan menjadi penengah itu baru akan ditunjuk setelah sidang perdana.
"Karena nanti kan pas sidang pertama baru ditentukan siapa mediatornya. Apakah kita tentukan sendiri ataukah nanti dari (pengadilan)," katanya.
Josefina mengungkapkan, Ahok hanya mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya Veronica Tan dan menuntut hak asuh anak. Ia memastikan mantan Bupati Belitung Timur itu tidak menuntut harta goni gini.
"Ya wajarlah namanya seorang ayah minta hak asuh anak. Dalam berkas hanya minta perceraian dan hak asuh," jelasnya.
Baca Juga: PN Jakarta Utara Berharap Ahok dan Veronica Berdamai