Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Yootje Sampaleng mengharapkan ada upaya mediasi yang berujung perdamaian antara mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan istrinya, Veronica Tan.
"Kalau bisa berdamai, dia (mediator) akan usahakan, karena damai itu adalah indah. Mungkin dari kedua belah pihak sudah mempunyai (mediatornya)," ujar Yootje di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Upaya mediasi, kata Yootje, akan diutamakan. Namun, dia belum tahu berapa banyak mediasi akan dilakukan.
Pengadilan, kata dia, menyerahkan tergugat atau penggugat untuk menunjuk perwakilan mediatornya.
Baca Juga: Ahok Gugat Cerai Vero, Begini Reaksi Eks Pendukung Ahok
"Mediatornya ya terserah, atau mau diserahkan kepada majelis untuk menentukan mediator. Mediasi tertutup atau terbuka ya tergantung mediatornya," katanya.
Selama proses mediasi berlangsung, Yootje menyebut Ahok yang kini berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena terbukti melakukan penodaan agama wajib hadir. Termasuk Veronica.
PN Jakarta Utara segera menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara gugatan cerai yang diajukan Ahok terhadap Veronica.
Ketua PN Jakarta Utara Andi Cakra Alam yang akan yang akan menunjuk majelis hakim.
"Untuk penetapan majelis mingkin akan segera ditetapkan majelisnya. Akan ditetapkan Pak Ketua, karena itu kewenangan Ketua PN Jakarta Utara," ujarnya.
Baca Juga: Anak Pertama akan Tentukan Sendiri Ikut Ahok atau Veronica
Ahok melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.