Suara.com - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempertanyakan beredarnya surat gugatan cerai kliennya terhadap Veronica Tan di media sosial.
Josefina juga memastikan, surat yang beredar di medsos tersebut berbeda dengan surat gugatan yang telah didaftarkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada, Jumat (5/1/2018).
"Nomornya berbeda dengan yang dikasih teman wartawan. Saya juga pertanyakan kenapa ini (bisa) keluar? Seharusnya enggak boleh keluar," katanya di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Jalan Bendungan Hilir, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Fina, sapaan akrabnya, enggan mengomentari surat tanpa nomor yang beredar di medsos.
Baca Juga: Pengacara Ahok Tak Tahu Vero Mengetahui Digugat Cerai atau Belum
Namun demikian, dia menegaskan bahwa nomor surat yang didapatinya dari wartawan, berbeda dengan yang didaftarkannya ke PN Jakarta Utara.
"Yang saya dapat itu dari teman wartawan nomornya berbeda dengan nomor yang kita daftarkan di pengadilan, makanya saya mau pastikan lagi dulu," kata Fina.
Foto: Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditemui di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners di Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Meski begitu, Fina enggan memberitahu nomor surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica di PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Majelis Hakim Sidang Gugatan Cerai Ahok Ditetapkan Ketua PN Jakut
Fina mengungkapkan, dalam surat gugatan yang didaftarkannya, tertuang semua alasan Ahok mengajukan gugatan cerai.
"Sebetulnya, alasannya semuanya sudah ada dalam gugatan, dan secara kode etik saya tidak boleh menyampaikan itu karena ini ranah privat," kata Fina.