Majelis Hakim Sidang Gugatan Cerai Ahok Ditetapkan Ketua PN Jakut

Senin, 08 Januari 2018 | 12:53 WIB
Majelis Hakim Sidang Gugatan Cerai Ahok Ditetapkan Ketua PN Jakut
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan perkara gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.

Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengatakan, penetapan majelis hakim ditetapkan langsung oleh Ketua PN Jakut, Andi Cakra Alam.

"Untuk penetapan majelis mingkin akan segera ditetapkan majelisnya. Akan ditetapkan Pak Ketua, karena itu kewenangan Ketua PN Jakarta Utara," ujar Jootje di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Jootje juga mengungkapkan, kuasa hukum Ahok masih harus melengkapi surat kuasa.

Baca Juga: Begini Kisah Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi Kuasa Hukum

Untuk itu, perwakilan dari pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat ini tengah menyambangi pengadilan guna melengkapi seluruh berkas.

"Pelengkapan surat kuasa secara formil, baru kemudian ditetapkan majelisnya," katanya.

Jootje tidak menyebutkan berapa lama PN Jakut menentukan penetapan majelis hakim. Ia hanya menyebut semakin cepat lebih baik.

"Proses kapannya itu diserahkan ke majelis. Kemudian dia akan menetapkan pemeriksannya. Setelah dia menerima berkas perkara tersebut, kewenangan dari majelis untuk menetapkan hari persidangan," jelas dia.

Seperti diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, telah mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada, Jumat (5/1/2018) sore.

Baca Juga: Ahok Diterpa Perceraian, Ade Armando: Saya Ikut Bersedih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI