Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) lalu. Meski begitu, Kuasa Hukum Ahok, Yosefina Agatha Syukur mengatakan tetap berkomunikasi dengan Veronica Tan.
"Kalau komunikasi itu pasti ada lah," kata Josefina yang akrab disapa Fina tersebut di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Meski tetap berkomunikasi dengan Ibu dari Nicholas, Nathania, dan Daud tersebut, tapi Fina tidak mau menjelaskan isi pembicaraannya. Dia hanya meminta agar mengikuti proses selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Cuma seperti apanya sama juga, ini masalah keluarga, saya juga pasti nggak bisa sampaikan apa-apa. Kita lihat saja nanti," katanya.
Baca Juga: Begini Kisah Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi Kuasa Hukum
Fina mengatakan isi komunikasi dengan Vero sudah termasuk ranah privat. Oleh karena itu, dia tidak etis menyampaikannya kepada publik.
"Ya seperti tadi yang saya bilang, saya nggak bisa kasih komentar apa apa untuk alasan, karena itu memang masuk ranah privat dan secara kode etik juga saya nggak boleh sampaikan," kata Fina.
Fina adalah kuasa hukum Ahok yang mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Januar 2018, setelah mendapat surat kuasa dari Ahok pada tanggal 4 Januari 2018. Fina mengajukan gugatan tersebut setelah mendengar semua cerita tentang situasi keluarga besar Ahok dan juga keinginan Ahok sendiri.