"Pertemuan untuk tanda tangan surat kuasa itu ada jelas di situ tanggal 4 (Januari). Lalu mendaftar gugatan tanggal 5 (Januari) ke PN Jakarta Utara. Itu agak sore waktu itu, pas setelah selesai, pengadilan ditutup," jelas Fina.
Fina menambahkan, gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakut setelah mendapatkan cerita lengkap dari Ahok tentang permasalahan rumah tangganya.
"Setelah Pak Ahok cerita semua, lalu pasti semuanya sudah lengkap, baru saya bisa mengajukan gugatan," tuturnya.
Baca Juga: Benarkan Gugatan Cerai Ahok, Pengacara Enggan Ungkap Penyebabnya