Begini Kisah Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi Kuasa Hukum

Senin, 08 Januari 2018 | 11:53 WIB
Begini Kisah Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi Kuasa Hukum
Calon Gubernur Petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok) beserta istrinya Veronica dan putra sulungnya Nicolas memberikan hak suara di TPS 54, Kompleks Pantai Indah Mutiara, Penjaringan, Jakarta, Rabu (15/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak, Jumat (5/1/2018).

Surat gugatan dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Gugatan cerai itu dibenarkan Josefina saat ditemui di Kantor Law Firm Fifi Laty Indra & Partners, Jalan Bendungan Hilir IV Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

"Kalau ditanya apakah Pak Ahok mengajukan gugatan? Ya, benar!" kata Josefina.

Baca Juga: Benarkan Gugatan Cerai Ahok, Pengacara Enggan Ungkap Penyebabnya

Fina, sapaan akrab Josefina, menceritakan proses bagaimana Ahok menggugat cerai Veronica. Setelah dirinya dan Fifi, adik Ahok, mendapat surat kuasa dari Ahok, barulah mereka mendaftarkan gugatan ke PN Jakut.

"Prosesnya singkat saja ya. Pasti sebelum mengajukan gugatan, pasti kita dikasih kuasa. Sebelum memberikan kuasa, pasti ada ceritanya dulu, cuma ceritanya seperti apa? Ya, itu menjadi urusan internal kami," ujar Fina.

"Setelah mendapatkan surat kuasa, kita telah mencantumkan semua (alasan perceraian) dalam surat gugatannya, kemudian didaftarkan ke pengadilan," sambungnya.

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditemui di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners di Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Foto: Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditemui di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners di Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Baca Juga: Ahok Diterpa Perceraian, Ade Armando: Saya Ikut Bersedih

Fina mengatakan, dia dan Fifi mendapat kuasa dari Ahok pada tanggal 4 Januari 2018. Saat itu mereka bertemu dengan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk meminta Ahok menandatangani surat kuasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI