Suara.com - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, membenarkan adanya surat gugatan cerai terhadap Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun begitu, Josefina enggan menjelaskan alasan mantan gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai istrinya tersebut.
"Jadi yang beredar (surat gugatan cerai dari Ahok di media sosial) itu saya nggak tahu isinya apa itu. Kemudian kalau ditanya apakah Pak Ahok mengajukan gugatan? Ya benar!" kata Yosefina di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners di Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Fina, sapaan akrab Yosefina, mengatakan alasan Ahok menggugat cerai Vero semuanya tertera dalam surat gugatan. Namun, hal tersebut tidak bisa dia disampaikan ke publik.
Baca Juga: Ahok Diterpa Perceraian, Ade Armando: Saya Ikut Bersedih
"Sebetulnya, alasannya semuanya sudah ada dalam gugatan, dan secara kode etik saya tidak boleh menyampaikan itu, karena ini ranah privat," kata Fina.
Fina menambahkan, surat gugatan cerai Ahok yang beredar di media sosial belum bisa dikonfirmasinya. Sebab, surat tersebut tidak memiliki nomor registrasi.
"Kalau mengenai surat yang beredar saya tidak bisa memberi konfirmasi apa-apa, karena kalau yang benar gugatannya itu adalah yang sudah terdaftar di pengadilan dan di pojok kanannya itu pasti ada tertulis nomornya," kata Fina sebelum berangkat ke PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Bermalam di Rote, Ini Agenda Kunker Jokowi Selama 2 Hari di NTT