Foto: Postingan Ade Armando terkait kabar perceraian Ahok dan Veronica Tan. [Facebook@Ade Armando]
Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi, membenarkan Ahok telah melayangkan gugatan cerai atas Veronica Tan.
Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners sebagai kuasa hukum, untuk menggugat cerai Vero. Surat gugatan yang ditandatangani Ahok dilayangkan ke PN Jakut pada, Jumat (5/1/2018) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: PN Jakut Benarkan Ahok Ajukan Gugatan Cerai
"Iya, saya yang tandatangani (surat terima). Masuk sekitar setengah tiga, pas mau tutup," ujar Tarmuzi di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Foto: Surat bertuliskan gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan.
Tarmuzi menjelaskan, bukan adik Ahok, Fifi, yang datang langsung ke PN Jakut untuk memasukan daftar gugatan cerai.
"Dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya (Fifi yang datang). Rekannya," katanya.
Baca Juga: Kabar Perceraian Ahok Banyak Dicari Masyarakat di Google