Suara.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengaku tak tahu pasti kebenaran isi surat gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada istrinya, Veronica Tan. Sirra mempersilakan untuk mengecek kebenarannya terhadap kuasa hukum resmi yang tercantum dalam surat gugatan tersebut.
"Saya belum cek ya.Saya sendiri belum tahu pasti itu benar apa nggak," kata Sirra saat dihubungi Suara.com, Senin (8/1/2017).
Sirra mempersilakan Suara.com untuk menghubungu Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok yang tercantum dalam surat tersebut. "Silakan anda menghubungi kuasa hukum yang tercantum disitu," ujarnya.
Fifi sendiri juga merupakan salah satu pengacara sekaligus adik kandung Ahok. Sejak pagi, Suara.com telah mencoba menghubungi Fifi. Namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban dari Fifi.
Baca Juga: Kabar Perceraian Ahok Banyak Dicari Masyarakat di Google
Sebagaimana diketahui, surat gugatan cerai Ahok ke Veronica itu menyebar melalui grup chat WhatsApp. Peristiwa ini menimbulkan kehebohan di media sosial. Surat yang beredar viral itu, ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 5 Januari 2018.
Surat itu tertulis 'Hal: Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak' yang ditandatangani oleh Fifi Letty Indra, dan Josefina Agatha Syukur. Keduanya bertindak selaku kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam surat itu Ahok menggugat cerai dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan.