Suara.com - Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi, membenarkan pihaknya menerima surat masuk dari kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tarmuzi mengungkapkan, surat tersebut diterimanya pada, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
Surat itu perihal gugatan cerai yang diajukan Ahok ke istrinya Veronica Tan.
"Iya, saya yang tandatangani (surat terima). Masuk sekitar setengah tiga, pas mau tutup," ujar Tarmuzi di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Baca Juga: Kabar Perceraian Ahok Banyak Dicari Masyarakat di Google
Ia menjelaskan, Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners sebagai kuasa hukum. Tetapi, Tarmuzi menyebut bukan adik Ahok, Fifi, yang datang langsung ke PN Jakut.
"Dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya (Fifi yang datang). Rekannya," katanya.
Tarmuzi menerangkan, surat tersebut sudah ditandatangani Ahok, yang kini masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena kasus penodaan agama.
"Udah ditandatangani (Ahok) dengan materai 6000," ujarnya.
Surat gugatan Ahok yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara marak di media sosial. Dalam surat itu, Ahok menjadi penggugat, dan Veronica Tan sebagai tergugat.
Baca Juga: Di Instagram, Netizen Berharap Ahok Tidak Cerai dengan Istrinya
Ahok menggugat cerai Vero dan hak asuh anak-anaknya. Pengacara Ahok yang mewakili pengajuan gugatan itu adalah Fifi Lety Indra dan Jesfina Agatha Syukur.